Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tidak berwenang mencampuri urusan DPR dalam mengajukan hak angket terkait polemik penonaktifan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Mendagri telah memintan pendapat hukum dari Mahkamah Agung untuk menentukan status jabatan Ahok. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id