Jaksa Agung HM Prasetyo membantah keras dugaan adanya barter terpidana mati kasus narkoba Mary Jane dengan sejumlah kasus WNI di Filipina. Menurut HM Prasetyo proses hukum terpidana mati Mary Jane masih menunggu proses penyelesaian hukum yang masih berjalan di Filipina terkait dengan perdagangan manusia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id