KPK mengapresiasi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada Senin siang. Meski jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, namun KPK berharap pencabutan hak politik dapat memberikan efek jera dari pelaku korupsi yang berlatar politik dan pejabat publik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id