Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 yang dianggap memberikan kekuasaan berlebih kepada DPR RI. Dalam sidang ini Majelis Hakim memberikan tenggat waktu bagi pemohon untuk memperbaiki materi gugatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id