Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pansus Hak Angket KPK. Putusan MK menyebut bahwa KPK termasuk cabang kekuasaan eksekutif sehingga bisa dikenakan hak angket. Namun putusan MK disebut tidak konsisten karena putusan kali ini berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya. Pada putusan sebelumnya MK menyebut KPK tidak termasuk eksekutif. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id