Bea Cukai Tanjung Priok Sita Barang Ilegal Senilai Rp1 M

31 Desember 2015 15:31
Bea cukai Tanjung Priok menyita barang kiriman dan barang bawaan WNI dari luar negeri yang ilegal senilai Rp1 miliar. Barang-barang ini diantaranya adalah mainan, pesawat bermesin, rangka motor harley davidson, lima pucuk senjata air softgun, empat senjata laras panjang, dan ratusan botol miras merk terkenal, Kamis (31/12/2015). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Bea cukai

Metro News Bea cukai