Polda Jawa Timur telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Dua artis yang telah diperiksa kini beralih status menjadi korban. Sementara dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga sebagai mucikari. Kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id