Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dibebaskan dengan jaminan sebesar 3,5 juta ringgit atau setara Rp12,5 miliar. Hakim mengabulkan permintaan pengajuan jaminan Najib Razak dengan syarat dibayarkan penuh dalam satu periode sebelum 28 September mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id