Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Pollycarpus Budihari Priyanto bebas murni hari ini. Setelah bebas, Pollycarpus masih harus menjalani wajib lapor sebanyak 30 kali di Balai Permasyarakatan Bandung, Jawa Barat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id