Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan permohonan izin pemeriksaan Setya Novanto merupakan prosedur yang harus dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung karena proses hukum telah diserahkan pada Kejagung sehingga hal tersebut menjadi kewenangan Kejagung dan pemerintah tidak akan mengintervensi, Selasa (29/12/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id