Kalah dalam praperadilan, KPK harus membayar ganti rugi kepada Syarifuddin Umar, mantan hakim yang menjadi terpidana kasus suap izin penjualan aset PT Skycamping Indonesia. Pembayaran ganti rugi sebesar Rp100 juta rupiah dilakukan hari ini di PN Jakarta Selatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id