Majelis hakim Pengadilan tipikor Jawa Timur, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan melalui sejumlah pertimbangan, yakni proses pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga terdakwa sudah sesuai dengan KUHAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id