Mulai hari ini, pemerintah menerapkan insentif pajak kepada investor berupa keringanan pajak (Tax Allowance). Insentif ini dimaksudkan untuk menarik minat investor agar berinvestasi di Indoneisa, Rabu (6/5/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id