Pulau kecil tak boleh dimiliki pihak asing maupun badan hukum asing. Jika ada pihak asing yang ingin mengelola pulau harus mengantongi izin dari kementerian serta pengelolaan harus mengutamakan kepentingan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id