Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus guru honorer asal Cimahi ini dituding melakukan pencemaran nama baik ulama di media sosial. Meski mediasi antara ormas dan guru honorer ini sudah dilakukan oleh TNI dan Polri, namun tidak tercapai kalimat kesepakatan. Sehingga ormas melaporkan guru honorer ini ke Polres Cimahi dengan pasal pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id