Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, pimpinan DPD RI yang lama perlu mengajukan sengketa kewenangan ke MK. Jika masalah di DPD RI tidak selesai juga lebih baik dibubarkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id