Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kerjasama Kementerian Pertanian dan Perdagangan dengan mengatur tata niaga, yaitu rekomendasi izin impor dikeluarkan Mentan dan Mendag mengeluarkan izin impor. Dengan demikian seluruh importir mulai dari distributor, sub distributor dan agen wajib daftar ke Kemendag. Kalau tidak mendaftarkan distributornya, gudangnya dan berapa stoknya berarti perdagangan ilegal dan kami akan sita itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id