Metrotvnews.com: Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan, untuk sementara sanksi bagi Gayus yaitu menjalani penjara isolasi dan pencabutan remisi. Gayus dinilai menyalahgunakan izin untuk menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara, selain Gayus para pengawal lapas dan aparatus yang mendampingi Gayus pada wkatu itu juga akan dikenakan sanksi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id