Pedagang Produk Impor Harus Miliki Fotokopi SPPT-SNI

02 November 2015 15:26
Pedagang produk impor diharuskan memiliki fotokopi Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) yang dimiliki oleh importir legal. Strategi ini dinilai bisa menjadi pelindung bagi pedagang ketika terjadi sidak produk ilegal, Senin (2/11/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Sni

Metro News Sni