Metrotvnews.com, Pinrang: Sebelas pelaku pecurian dan kekerasan atau curas dengan modus menghadang mobil ditangkap jajaran polisi resor Pinrang, Sulawesi Selatan, dua pelaku diantaran terpaksa ditembak karena hendak melarikan diri dan melawan petugas, para pelaku yang rata-rata masih berusia remaja diancam pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id