Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung M Prasetyo memaparkan penanganan kasus Basuki Tjahaja Purnama setelah diserahkan Bareskrim Polri. Jaksa Agung menyebut penelitian berkas perkara penyidikan hingga pelimpahan ke jaksa penuntut dilakukan dengan waktu cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id