Pemerintah melalui Kemenkominfo memutuskan untuk memblokir situs maupun aplikasi Telegram. Situs atau aplikasi ditengarai kerap digunakan oleh para teroris untuk menjalin komunikasi tanpa terlacak. Selain telegram yang mungkin kurang populer di Indonesia pemerintah juga mengancam hendak memblokir situs Facebook dan Youtube, jika pemilik dan pengurus provider tersebut tidak bisa memblokir konten yang membahayakan negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id