Setnov Bingung Uang USD3,5 Juta dari Andi Narogong Didakwakan Padanya

18 September 2018 17:39
Sidang kasus korupsi KTP-el dengan terdakwa Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi menghadirkan 10 saksi. Salah satu yang menjadi saksi adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto. Setnov menjelaskan bahwa dirinya menerima uang sebesar USD2 juta dari Made Oka Masagung dan USD1,8 juta dari Johannes Marliem. Setnov juga mengaku tak pernah menerima uang sebesar USD3,5 juta dari Andi Narogong yang diserahkan melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. Setnov menjelaskan bahwa uang dari Andi Narogong tersebut dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak diantaranya Chairuman Harahap sebesar USD600.000, Jafar Hapsah sebesar USD100.000, Ade Komarudin sebesar USD700.000, Markus Nari sebesar USD1 juta dan Markus Mekeng sebesar USD1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Korupsi e-ktp Setya novanto

Metro News Korupsi e-ktp Setya novanto