Dalam sidang kasus suap hakim, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersaksi dan mengakui menerima amplop sebanyak dua kali berisi USD5 ribu dan USD10 ribu dari pengacara senior OC Kaligis, Jumat (2/10/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id