Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mengeksekusi dengan menjebloskan Buni Yani ke penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kejari Depok akan melakukan eksekusi jika salinan putusan sudah dinyatakan lengkap. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id