Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari KPK terkait penetapan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka kasus suap. Wagirin mengatakan akan menghormati proses hukum yang menjerat rekan-rekannya di DPRD Sumut. Menurutnya 38 tersangka yang ditetapkan KPK tersebut belum tentu bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id