Metrotvnews.com, Bandung: Terbukti melakukan penculikan, Desi Ariani terdakwa kasus penculikan bayi di RS Hasan Sadikin Bandung pertengahan Maret lalu didakwa pasal berlapis serta ancaman hukuman 15 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar dipengadilan tinggi negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id