Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut Bank DKI dan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI tahun 2014 menjadi tersangka pemberian kredit fiktif. Dalam kasus ini Bank DKI diduga mengalami kerugian hingga sebesar Rp267 miliar, Rabu (20/4/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id