Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Selian Irwandi, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Cemerlang Samdura Kontrindo, Petrus Edi Susanto, sebagai saksi atas tersangka Irwandi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id