Mantan Menteri ESDM Jero Wacik divonis 4 tahun penjara, subsider 3 bulan dan denda sebesar Rp150 juta, Selasa (9/2/2016). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Jero Wacik dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id