Mendagri, Tjajo Kumolo menyebutkan ada 16 poin yang akan dimasukan dalam revisi UU Pilkada termasuk putusan Mahkamah Konstitusi tentang aparatur sipil yang harus mundur saat mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah. Serta anggaran Pilkada tetap dibebankan kepada daerah, Selasa (15/3/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id