Polda Jawa Timur menetapkan artis Vanessa Angle sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Vanessa dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id