Metrotvnews.com, Sukabumi: Pemerintah daerah beserta Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Sukabumi Kota, kini menerapkan peraturan daerah tentang zona larangan parkir. Setelah sebulan melakukan sosialisasi, pemilik motor yang parkir sembarangan, maka motornya akan digembok, Selasa (3/3/2015). Lihat juga disini http://youtu.be/0XatJK7I5k4 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id