Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya mengenai pasal obstruction of justice kepada anggota Pansus Hak Angket KPK. Agus mengklarifikasi bahwa pernyataannya bukan ditujukan pada kelembagaan tetapi pada oknum yang dinilai menghalang-halangi penyidikan kasus tertentu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id