Pemprov DKI bersama Dinas Perhubungan menerapkan peraturan baru bagi angkutan kota yang beroperasi di simpang Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peraturan ini bertujuan untuk memudahkan sopir angkot, namun ternyata beberapa sopir angkot merasa peraturan ini belum efektif. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id