Polda Jawa Barat menangkap enam pelaku yang terlibat dalam pembuatan video porno dengan melibatkan anak-anak sebagai pemeran. Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan para pelaku akan dihukum berat dan dijerat Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15-20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id