2 dari 5 Terdakwa Kasus JIS Divonis 8 Tahun Penjara

22 Desember 2014 17:41
Lima terdakwa kasus kekerasan seksual di JIS, hari ini menjalani sidang vonis dimana dua tersangka yakni Zainal Abidin dan Agun Iskandar divonis selama 8 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp100 juta. Menanggapi ini keluarga terdakwa histeris karena tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan, Senin (22/12/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Jis

Metro News Jis