DPRD DIY akhirnya menetapkan peraturan daerah mengenai tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa perempuan tetap berpeluang menjadi gubernur DIY, Rabu (1/4/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id