Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu no 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ada tiga poin utama dalam Perppu ini, di anataranya adalah pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku seperti kebiri kimia, dan pemasangan chip bagi pelaku, Rabu (25/5/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id