Otoritas Jasa Keuangan menyatakan menghentikan aktifitas penggalangan dana dan investasi entitas First Travel. Kementerian Agama juga membekukan izin usaha perjalanan haji dan umroh First Travel. Apa konsekuensi dari dua sanksi ini dan apa manfaatnya bagi para korban dugaan penipuan yang dilakukan First Travel? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id