Sejak tahun 2014 wacana pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual seperti hukuman kebiri kimiawi telah muncul. Bukan tanpa alasan, karena angka kekerasan seksual terutama terhadap anak kasusnya selalu meningkat. Lebih memprihatinkan lagi pelakunya pun banyak yang masih duduk di bangku sekolah, Sabtu (28/5/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id