Menakertrans Ingatkan UMP 2018 Wajib Diumumkan Besok

31 Oktober 2017 16:09
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan kepada para gubernur untuk segera menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 pada 1 November 2017. Sementara pelaku usaha menyatakan kenaikan UMP senilai 8,71% ini akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja khususnya di sektor ritel dan padat karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Bisnis Ump

Metro Bisnis Ump