Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan kepada para gubernur untuk segera menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 pada 1 November 2017. Sementara pelaku usaha menyatakan kenaikan UMP senilai 8,71% ini akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja khususnya di sektor ritel dan padat karya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id