Mulai 10 Oktober 2018 mendatang, impor barang melalui e-commerce dengan total nilai diatas 75 Dolar AS akan dikenakan bea masuk 7,5 persen. Bea masuk tersebut berlaku sama untuk semua jenis barang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id