Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan sebesar 8,03 persen dinilai kalangan perusahaan relevan dengan kondisi ekonomi yang tengah dihadapi. Namun kenaikan UMP diharapkan mampu meningkatkan produktivitas industri dan juga pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id