Dampak Penurunan Pajak UMKM

25 Juni 2018 09:37
Pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPH) final bagi UMKM beromset maksimal Rp4,8 miliar per tahun dari 1% menjadi 0,5%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai langkah itu dapat meningkatkan pendapatan negara dalam jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Bisnis Pajak UMKM

Metro Bisnis Pajak UMKM