Pemprov DKI Jakarta memastikan besaran upah minimum provinsi 2018 pada kisaran Rp3,6 juta. Angka ini mengikuti besaran kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara pengusaha di bidang industri padat karya dan ritel meminta relaksasi aturan sebab industri ini tengah mengalami penurunan pendapatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id