Pemerintah telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen di tahun 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Gubernur nantinya akan mengumumkan secara resmi kenaikan itu pada tanggal 1 November 2018. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id