Setelah menyelesaikan administrasi pencabutan laporan kasus KDRT, hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terkait kasus KDRT pada pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus menyatakan kasus ini telah dilalui jalur perdamaian sesuai dengan permintaan pelapor. Sementara itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora meminta maaf kepada masyarakat dan menjadikan musibah ini sebagai pelajaran dalam rumah tangganya
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)