Sidang kelima perkara UU ITE dan pencemaran nama baik Nikita Mirzani digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun sudah dua kali saksi pelapor Dito Mahendra kembali mangkir. Akibatnya, Nikita menangis dan meminta agar penangguhan penahanannya dikabulkan.
Menurut Majelis Hakim, saksi akan dipanggil paksa jika surat panggilan secara sah diterima oleh saksi. Majelis Hakim juga memberikan kesempatan pada JPU untuk sekali lagi memanggil para saksi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)