Menurut Majelis Hakim, saksi akan dipanggil paksa jika surat panggilan secara sah diterima oleh saksi. Majelis Hakim juga memberikan kesempatan pada JPU untuk sekali lagi memanggil para saksi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)