Kriminolog, Achmad Hisyam, mengatakan Ferdinand Hutahaean kerap membuat gaduh di akun media sosialnya. Oleh karena itu menurut Hisyam, kepolisian harus fokus dengan cuitan terkini. Hisyam menilai kepolisian dapat menjerat Ferdinand dengan pasal gabungan yakni, Pasal terkait berita bohong dan pasal penodaan agama.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Medcom Nasional
Media sosial
Penegakan Hukum
Ujaran kebencian
Hoax
Penodaan Agama
Ferdinand Hutahaean
Medcom Nasional
Media sosial
Penegakan Hukum
Ujaran kebencian
Hoax
Penodaan Agama
Ferdinand Hutahaean